Perintah dan Larangan dalam syariat Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Sebab, keduanya merupakan pondasi taklif (pembebanan kewajiban syariat) dan di atas pondasi keduanyalah, taklif tersebut eksis. Selain itu, dengan mempelajari dan mengetahui keduanya maka kita akan mengenal hukum-hukum syariat, dalam hal ini, pengenalan terhadap hukum halal dan haram.
Bibliografi hlm 244-248; Ilus