Bibliografi hlm 136-137; Ilus. Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i alias Imam Syafi'i (150-204 H) adalah salah satu dari empat ulama besar Imam Madzhab yang pemikiran-pemikirannya dijadikan rujukan dan pedoman di berbagai dunia Islam sampai hari ini. Kodifikasi pemikirannya dalam berbagai bidang disebut sebagai Madzhab Syafi'i. Sebuah madzhab yang sangat terkenal di dunia Islam, khususnya di Asia Te…
Buku ini adalah kilauan mutiara ilmu yang dikumpulkan dari seorang ulama besar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Apa yang ditulis dalam buku ini adalah kumpulan fatwa pilihan dari kitab beliau Majmu'ah Fatawa, yang berbicara tentang berbagai persoalan; Tauhid, Akhlak, Al-Qur'an, hadits, tafsir, fikih, ushul fikih, dan lain-lain.
Perintah dan Larangan dalam syariat Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Sebab, keduanya merupakan pondasi taklif (pembebanan kewajiban syariat) dan di atas pondasi keduanyalah, taklif tersebut eksis. Selain itu, dengan mempelajari dan mengetahui keduanya maka kita akan mengenal hukum-hukum syariat, dalam hal ini, pengenalan terhadap hukum halal dan haram.
Bibliografi hlm 399-402; Ilus. Perkembangan dunia kedokteran modern memberi tantangan kepada para ulama masa kini untuk melahirkan produk-produk hukum fiqih baru di ranah fiqih islam kontemporer. Di sisi lain, umat islam menunggu-nunggu fatwa terkait masalah tersebut untuk dijadikan pedoman dalam bersikap, supaya hati menjadi tenteram dalam menjalankan ajaran agama.
Buku ini adalah kilauan mutiara ilmu yang dikumpulkan dari seorang ulama besar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Apa yang ditulis dalam buku ini adalah kumpulan fatwa pilihan dari kitab beliau Majmu'ah Fatawa, yang berbicara tentang berbagai persoalan; Tauhid, Akhlak, Al-Qur'an, hadits, tafsir, fikih, ushul fikih, dan lain-lain.
Bibliografi hlm 399-402; Ilus. Perkembangan dunia kedokteran modern memberi tantangan kepada para ulama masa kini untuk melahirkan produk-produk hukum fiqih baru di ranah fiqih islam kontemporer. Di sisi lain, umat islam menunggu-nunggu fatwa terkait masalah tersebut untuk dijadikan pedoman dalam bersikap, supaya hati menjadi tenteram dalam menjalankan ajaran agama.
Bibliografi hlm 156; Ilus
Bibliografi hlm 160-161; Ilus
Bibliografi hlm 206