Bibliografi hlm 205-206. Makkah dan Madinah, Para ulama menyebutnya sebagai Tanah Haram, yaitu dua kota suci yang di dalamnya tertanam nilai-nilai luhur manusia sebagai makhluk mulia. Manusia diperintahkan untuk tidak melanggar nilai-nilai tersebut, karena jika dilanggar maka itu akan meruntuhkan kehormatannya sebagai khalifah di muka bumi.